WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah meningkatnya dinamika dan ketidakpastian geopolitik global, pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan sektor energi nasional tetap stabil, aman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Langkah ini dilakukan agar pasokan energi tidak terganggu serta dapat menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik di dalam negeri.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Koordinasi, Pastikan Kapal RI Aman Melintasi Selat Hormuz
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjaga cadangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) agar tetap berada di atas standar minimal nasional.
Hal ini menjadi penting sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan pasokan energi akibat situasi global yang tidak menentu.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong implementasi program mandatori Biodiesel 50 persen (B50), yaitu campuran antara 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar.
Baca Juga:
Jelang Idulfitri 2026, Ketersediaan Energi Dipastikan Aman, Wamen ESDM Imbau Warga Tetap Tenang
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga diproyeksikan mampu menciptakan surplus stok gasoil di dalam negeri sepanjang tahun ini.
"Sekalipun kita tahu semua bahwa ketegangan geopolitik yang belum kita tahu kapan selesai, dan beberapa negara lain telah melakukan berbagai macam kebijakan dalam rangka efisiensi di negaranya, kita bersyukur kepada Allah SWT atas petunjuk dan arahan Bapak Presiden, cadangan BBM kita semuanya di atas standar minimal nasional," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional & Kebijakan Energi di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) waktu setempat.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga tengah mempercepat berbagai kajian kebijakan untuk menyesuaikan strategi energi nasional dengan pergerakan harga energi global yang cenderung fluktuatif, terutama pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
Penyesuaian ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil tetap adaptif dan responsif terhadap kondisi pasar internasional.
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah, termasuk di sektor energi.
"Presiden selalu memperhatikan bahwa kepentingan rakyat dibawa, terutama kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu ini harus mendapat atensi lebih dalam rangka bagaimana membuat kebijakan agar semuanya bisa berjalan dengan baik," ujar Bahlil.
Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang menantang, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Dengan demikian, harga Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tetap dipertahankan seperti saat ini.
Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), pemerintah masih melakukan pembahasan intensif bersama badan usaha niaga BBM, termasuk Pertamina dan pihak swasta, guna menentukan langkah terbaik ke depan.
"Pemerintah, atas arahan Bapak Presiden, dan hasil rapat, penyesuaian harga untuk BBM subsidi tidak ada penyesuaian naik ataupun turun. Artinya flat (tetap), masih memakai harga sekarang. Untuk BBM yang nonsubsidi, sampai dengan hari ini kami dengan tim Pertamina maupun dengan SPBU swasta lain, sedang melakukan pembahasan sampai waktu selesai," terangnya.
Lebih lanjut, Bahlil juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga stabilitas energi nasional dengan menggunakan energi secara bijak dan tidak berlebihan.
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk memastikan distribusi energi tetap merata dan mencukupi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
"Stabilitas ini tidak bisa dijaga sendiri okeh pemerintah. Perlu dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat dengan menggunakan BBM secara bijak. Kita ikut menjaga ketersediaan energi tetap aman dan merata untuk semua," jelas Bahlil.
Sejalan dengan upaya efisiensi tersebut, pemerintah juga menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Untuk JBKP seperti Pertalite, pembelian dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Kebijakan serupa juga diberlakukan pada JBT (solar subsidi) bagi kendaraan pribadi, sementara kendaraan umum penumpang dan angkutan barang tidak mengalami perubahan aturan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran serta mendukung keberlanjutan ketahanan energi nasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]