Pertama, mendefinisikan peran strategis instansi terkait terhadap daya saing nasional dan kemandirian ekonomi.
Kedua, menilai sejauh mana peran lembaga tersebut penting dalam sistem pendukung pengambilan keputusan nasional serta pertahanan dan keamanan negara.
Baca Juga:
Pemerintah Modernisasi Penyaluran BLT, Layanan Cepat hingga ke Pelosok Negeri
Ketiga, melakukan analisis risiko untuk melihat dampak yang mungkin terjadi jika lembaga tersebut belum segera dipindahkan ke IKN.
Untuk memperkuat langkah tersebut, pada Januari 2025, Menteri PANRB telah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN.
Penyesuaian ini dilakukan agar sejalan dengan target penetapan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada tahun 2028, sekaligus memastikan kesiapan kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di ibu kota baru.
Baca Juga:
Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Kemkomdigi Gencar Basmi Judi Online Lewat Pemblokiran dan Pelacakan Rekening
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 menjadi acuan penting dalam percepatan pembangunan IKN.
“Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” ucap Basuki.
Pembangunan IKN dibagi dalam beberapa tahapan. Tahap pertama (2022–2024) berhasil menghadirkan sejumlah infrastruktur vital seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, serta bandara VVIP.