WahanaNews.co | Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri.
Pemerintah melakukan penambahan modal ke PT Len Industri (Persero). Penambahan modal ini dilakukan melalui pengalihan saham sejumlah perusahaan pelat merah yakni PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI, PT PAL Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero), dan PT Dahana (Persero).
Baca Juga:
Penjualan Moncer, 5 Senjata Mematikan Buatan RI Diserbu Militer Asing
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:..." bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP tersebut seperti dikutip detikcom, Kamis (20/1/2022).
Pengalihan saham seri B ini berasal dari PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, dan PT Dahana. Kemudian, dalam Pasal 2 disebutkan secara rinci penambahan penyertaan modal negara itu yakni 7.778.082 saham seri B pada PT Dirgantara Indonesia, 5.165.660 saham seri B pada PT PAL Indonesia, 1.367.541 saham seri B PT Pindad, dan 249.999 saham seri B PT Dahana yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
"Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar," bunyi Pasal 3.
Baca Juga:
PT DI Akui Mencicil Gaji Karyawan November 2023, Terkait Penundaan Pembayaran
Selanjutnya, di Pasal 4 dijelaskan, penambahan penyertaan modal negara ini mengakibatkan, status perusahaan perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, dan PT Dahana berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri menjadi pemegang saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PI Pindad, dan PT Dahana," bunyi Pasal 4 poin c.
PP ini ditetapkan dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2022. Kemudian, PP tersebut diundangkan pada tanggal yang sama. [bay]