Ia menyatakan, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap dilakukan dengan sejumlah ketentuan, antara lain tidak berada di kawasan rawan bencana, memiliki akses yang memadai ke jalan utama dan fasilitas umum, serta berlokasi relatif dekat dengan tempat tinggal dan aktivitas kerja warga terdampak.
Ia berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam proses penyediaan lokasi, penyiapan lahan, serta pengaturan perpindahan warga ke hunian sementara dan hunian tetap yang telah disiapkan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra
"Pemerintah daerah diharapkan juga berperan aktif dalam proses penyediaan lokasi dan perpindahan penghuni hunian tersebut," kata dia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.