Tidak Ada Ampun Bagi Perusahaan Pembakar Hutan
Pada kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar juga mengingatkan kepada perusahaan swasta agar mengindahkan aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pengelolaan hutan dan lahan untuk berbagai kebutuhan maupun usaha.
Baca Juga:
Dampak El Nino Ekstrem dan Buruknya Tata Kelola, WALHI Ungkap 11 Ribu Titik Panas di RI
Siti Nurbaya memastikan bahwa apabila terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan terbukti membakar hutan atau melakukan tindakan deforestasi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam kebijakan pemerintah maka akan dikenai sanksi.
"Enggak ada ampun. Begitu ada hotspot, mereka sudah langsung akan kita beri warning. Dan cara-cara law enforcement seperti itu ternyata yang paling baik. Jadi kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta pasti kena," jelas Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
Skenario Penanganan Karhutla Ala BNPB
Baca Juga:
Godzilla El Nino Intai Indonesia, BRIN Peringatkan Kemarau Ekstrem 2026
Sementara itu menurut Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dalam urusan karhutla, BNPB akan berfokus pada enam provinsi yang kerap kali ditemukan titik hotspot. Adapun keenam provinsi itu menurut Suharyanto meliputi; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatera Selatan dan Riau.
Lebih lanjut, Suharyanto memastikan bahwa pihaknya juga akan melakukan langkah antisipatif kepada provinsi lain apabila memang ditemukan titik api.
"Ada enam provinsi prioritas," ujar Suharyanto.