WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Adapun aturan yang dijelaskan di antaranya:
Baca Juga:
Cagub Sulsel Ramdhan Pomanto Tuding KPPS Bikin Jutaan Suara Palsu di 14.548 TPS
1. ASN harus menjaga netralitas;
2. Tidak boleh memihak;
3. Tidak berkampanye.
Baca Juga:
Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 Dimulai Januari 2025
Ketentuan netralitas ini telah diatur dalam berbagai regulasi. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut menyebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Terkait dengan adanya pemberitaan tentang keikutsertaan ASN dalam kampanye yang menyatakan bahwa ASN boleh ikut menghadiri kampanye, Kemendagri telah meminta klarifikasi kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan terkait hal tersebut. Dari klarifikasi itu, tujuan Pj Gubernur Sulawesi Selatan mengajak seluruh ASN untuk berkomitmen menjaga netralitas walaupun memiliki hak pilih yang dijamin undang-undang," tulis Puspen Kemendagri, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Puspen Kemendagri menjelaskan dalam klarifikasi tersebut, Pj Gubernur Sulawesi Selatan juga mengatakan poin penting yang ingin disampaikan, yaitu ASN menjaga netralitas, tidak boleh memihak kepada kandidat tertentu, serta tidak ikut berkampanye.
Lebih lanjut, Kemendagri menekankan kepada seluruh ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar tetap menjaga netralitas, tidak memihak, dan tidak berkampanye dalam setiap tahapan Pemilu.
Adapun terkait dugaan adanya potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN pada masa kampanye menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu untuk diproses lebih lanjut.
[Redaktur: Alpredo Gulltom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.