WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan kesiapan anggaran untuk menghadapi potensi bencana di berbagai wilayah Indonesia pada tahun anggaran 2026.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah menyiapkan dana penanganan darurat bencana dengan nilai yang cukup besar, yakni berkisar antara Rp 53 triliun hingga Rp 60 triliun.
Baca Juga:
Pemerintah Bentuk Klinik UMKM Bangkit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana Sumatra
Anggaran ini disiapkan sebagai dana kontinjensi yang dapat digunakan kapan saja apabila terjadi bencana alam maupun kondisi darurat lainnya.
"Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp 53-60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Selasa, 6 Januari 2026.
Prasetyo menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan bencana di tingkat nasional.
Baca Juga:
Surplus Jagung 2025 Capai 0,47 Juta Ton, Pemerintah Pastikan Tanpa Impor pada 2026
Dana tersebut termasuk dalam skema dana siap pakai yang dapat dicairkan secara cepat saat terjadi situasi darurat.
"Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana," Prasetyo menjelaskan.
Selain dana untuk penanganan darurat, pemerintah juga menyiapkan anggaran khusus untuk tahap pascabencana.
Anggaran ini ditujukan untuk mendukung proses pemulihan, mulai dari rehabilitasi hingga rekonstruksi berbagai fasilitas publik yang terdampak bencana.
"Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri," ujar Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah tetap memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan APBN.
Ruang penyesuaian anggaran telah diatur melalui mekanisme yang berlaku, sehingga pemerintah dapat merespons dinamika dan kebutuhan mendesak yang muncul di tengah tahun anggaran berjalan.
"Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian," tutupnya.
Secara umum, APBN 2026 menetapkan belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun. Sementara itu, pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp 3.153,6 triliun dengan tingkat defisit sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Melalui perencanaan APBN 2026 tersebut, pemerintah berharap kebijakan fiskal yang dijalankan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]