WahanaNews.co | Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto mengatakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan bagian dari kedaulatan digital.
“Enggak bisa platform digital dibiarkan mereka sendiri yang mengatur, harus kita atur dengan regulasi-regulasi nasional, itu yang disebut dengan kedaulatan digital,” ujar Henri dalam webinar bertajuk “Melawan Hoax dengan Literasi Digital untuk Ketahanan Nasional” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo dipantau di Jakarta, Kamis (21/7/22).
Baca Juga:
BSSN & Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia
Guru Besar Komunikasi Unair Surabaya, Jawa Timur, itu menyebut kebijakan PSE yang diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga bertujuan demi perlindungan data pribadi.
Pasalnya, kata Henri, PSE yang banyak di antaranya merupakan platform global tersebut dapat mengumpulkan data-data pribadi yang bersifat dinamis dan spesifik, mulai dari perilaku, pola komunikasi, kesukaan, hingga pola ekonomi digital.
“Bagaimana kita bisa mengatur mereka, mengamankan data pribadi, kalau mereka daftar aja enggak,” kata Henri.
Baca Juga:
Lakukan Gerak Cepat Penelusuran dan Pengamanan Database Pelanggan, PLN Gandeng Kominfo dan BSSN
Peraturan tersebut, sambungnya, merupakan pelengkap di samping literasi digital yang perlu dimiliki oleh masyarakat saat ini di tengah banyaknya disinformasi.
“Makanya harus diatur platformnya, diatur pula pelaku-pelakunya. Maka ada namanya regulasi penegakan hukum di samping yang namanya literasi, harus berjalan simultan,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa pendaftaran PSE tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.[gab]