WahanaNews.co | Sepriyanto Ayub Snae (36) atau SAS, vikaris atau calon pendeta GMIT yang mencabuli belasan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, dijatuhi dua undang-undang dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Calon pendeta cabul tersebut dijerat Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Baca Juga:
Mengabdi 45 Tahun sebagai Pendeta, Pria Asal Australia Ini Putuskan Masuk Islam
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko menjelaskan tersangka Sepriyanto Ayub Snae (36) awalnya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
"Dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana", kata Ari, Sabtu (10/9/2022).
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara," imbuh Ari.
Baca Juga:
Minggu Perpisahan: Pendeta Ronal Sihombing Ucap Selamat Tinggal kepada Jemaat HKI Hariara Silaban
Dia menjelaskan jumlah korban 12 orang terdiri sepuluh anak-anak berusia 13 tahun hingga 16 tahun dan dua orang dewasa berusia 19 tahun.
"(Korban) dua orang dewasa, sepuluh anak-anak," ujar Ari.
Ari menjelaskan tersangka juga dijerat UU ITE lantaran dalam aksinya mengancam para korban akan menyebarkan foto bugil dan video asusila yang dibuat tersangka.