Sementara itu Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Yames mengatakan dari pengakuan para korban yang telah selesai menjalani pemeriksaan ada dugaan tersangka SAS juga membuat rekaman video asusila saat bersetubuh dengan para korban dan mengambil foto bugil korban.
Foto bugil dan rekaman video tersebut yang digunakan tersangka untuk mengancam para korban jika menolak diajak bersetubuh oleh tersangka.
Baca Juga:
Mengabdi 45 Tahun sebagai Pendeta, Pria Asal Australia Ini Putuskan Masuk Islam
"Ada dugaan tersangka mengambil (merekam) video dan melakukan foto bugil terhadap para korban. Ini (foto dan video) yang dipakai tersangka untuk mengancam para korban jika menolak disetubuhi," kata Yames.
Ancaman tersangka itu yang membuat para korban takut sehingga selalu menuruti perintah tersangka sehingga tersangka diketahui berulangkali melalukan kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap belasan korbannya.
Tersangka SAS juga mengirim foto bugil korban melalui pesan Whatsapp dan chat mesum tersangka kepada para korban.
Baca Juga:
Minggu Perpisahan: Pendeta Ronal Sihombing Ucap Selamat Tinggal kepada Jemaat HKI Hariara Silaban
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara, denda Rp1 miliar," kata Yames. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.