WahanaNews.co | Pemerintah akan memblokir rekening penerima Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) yang belum diaktivasi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meminta bank penyalur untuk melakukan hal tersebut.
Baca Juga:
Menaker Salurkan Bantuan Subsidi Upah Minggu Ini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengatakan penyaluran BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (burekol) dilakukan untuk penerima BSU 2021 yang belum memiliki rekening bank BUMN (Himbara) yang bertugas sebagai penyalur.
"Kami telah menginstruksikan kepada bank-bank Himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021).
Atas berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB maka rekening baru untuk BSU yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.
Baca Juga:
Buruan! Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta
Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, dia menyatakan bahwa pihaknya juga menginstruksikan Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
"Kami juga telah meminta bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.