WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku kecewa karena tak diizinkan mengikuti rekonstruksi.
Polisi menjelaskan alasan mengapa pengacara Brigadir Yosua tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Andi Rian mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan.
Dia mengatakan ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya.
78 Adegan dalam Rekonstruksi
Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua dimulai dari adengan yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga.