Jaksa menyebut jet pribadi yang disewa itu akan terbang dengan rute Sentani-Manado-Manila pada Senin (12/9/2022). Namun di saat bersamaan, Lukas dipanggil untuk diperiksa KPK di Mako Brimob Jayapura.
"Selanjutnya pesawat charter private jet tersebut akan melakukan penerbangan dengan rute Sentani-Manado-Manila Filipina, untuk keberangkatan penerbangan tujuan Manado pada hari Senin 12 September 2022. Di saat bersamaan, Lukas Enembe dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Mako Brimob Jayapura," papar Jaksa.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Skenario itu batal terlaksana. Lukas Enembe batal pergi ke Filipina ,usai pada penyidik KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Lukas sejak 7 September 2022.
"Penyidik telah mengantisipasinya dengan mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Lukas Enembe kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI pada 7 September 2022," ujar jaksa KPK.
Dalam kasus ini, Roy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.