WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat bahwa ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (19/4/2024).
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Baca Juga:
MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Nomor 1 dalam Sengketa Pilkada Aceh Timur
"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," ucapnya melalui keterangan resmi.
Amicus Curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan.
Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
"Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada yakni pada waktu tersebut.
kendati, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.