WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 47 amicus curiae hingga Jumat (19/4/2024).
Para pengirim memberi pandangan atau opininya tentang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
Para pengirim amicus curiae itu diunggah di story Instagram @mahkamahkonstitusi. Salah satunya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan seluruh dokumen amicus curiae yang dikirim ke MK bakal menjadi dokumen publik.
"Nanti untuk klasifikasi itu untuk kebutuhan kita data, mudah-mudahan semua amicus curiae itu kita jadikan dokumen publik semua," kata dia di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Meski demikian, tidak semua amicus curiae dipertimbangkan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Dokumen yang dipertimbangkan hanya yang diterima MK maksimal pada 16 April.
Dokumen yang masuk setelah 16 April tetap diterima. Namun, tidak akan dibahas oleh hakim MK.
Fajar mengatakan ada 14 amicus curiae yang dibahas oleh MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Belum tentu pula dijadikan pertimbangan.