WahanaNews.co, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan bahwa hanya ada 14 amicus curiae yang diperiksa oleh Hakim Konstitusi.
Fajar menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa amicus curiae harus dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilpres.
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
"Tidak ada ketentuan yang mengharuskan amicus curiae tersebut dibacakan saat sidang," kata Fajar kepada wartawan, seperti yang dilaporkan pada Sabtu (20/4/2024).
Fajar menjelaskan bahwa pengaruh amicus curiae terhadap putusan belum dapat dipastikan. Menurutnya, hal itu sepenuhnya tergantung pada kebijaksanaan dan kewenangan para Hakim Konstitusi.
"Amicus curiae dapat dipertimbangkan, dan penilaian bisa dilakukan sebagian atau sepenuhnya, atau bahkan mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali," ungkapnya.
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
"Bergantung pada masing-masing Hakim Konstitusi. 'Oh ini ok, oh ini relevan, ini nggak'. Yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," sambung dia, melansir Detik.
Dia pun lantas menegaskan tidak ada kewajiban hakim untuk membacakan amicus curiae saat sidang putusan. Diketahui, sidang putusan sengketa Pilpres akan digelar Senin (22/4).
"Jadi nggak ada keharusan untuk membacakan atau memperlakukan (amicus curiae) seperti apa," pungkasnya.