WahanaNews.co, Jakarta - Bivitri Susanti, akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, menilai bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin akan mengabaikan semua pendapat dari amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024.
Ini termasuk, menurutnya, pendapat amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
Bivitri pertama-tama menjelaskan bahwa amicus curiae tidak diatur secara ketat dalam sistem peradilan Indonesia.
Namun demikian, dia menyatakan bahwa amicus curiae merupakan praktik umum di kalangan hukum dan pengadilan di seluruh dunia.
Dia menjelaskan bahwa amicus curiae tidak harus memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Hal ini, menurutnya, berarti bahwa Megawati sebagai Ketua Umum PDIP yang mendukung Ganjar-Mahfud, salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres di MK, berpotensi untuk mengajukan pendapat sebagai amicus curiae.
"Dalam kapasistasnya sebagai mantan Presiden dia menceritakan waktu MK berdiri itu kontribusinya seperti apa. Menurut saya itu sah-sah saja," ucap Bivitri kepada wartawan, Kamis (17/4/2024).
Namun, kata Bivitri, posisi amicus yang tidak harus memiliki legal standing itu membuat hakim MK dapat mengabaikan pendapat amicus curiae.