WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat bahwa ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (19/4/2024).
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pileg Bakal Dipercepat MK, Agar Tak Hambat Pelantikan
"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," ucapnya melalui keterangan resmi.
Amicus Curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan.
Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
"Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada yakni pada waktu tersebut.
kendati, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.
Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.
"Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan," katanya.
"Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," imbuhnya.
Berikut daftar Amicus Curiae baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos per Jumat (19/4/2024):
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
25. Impian Indonesia
26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98
34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)
35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid
38. Barikade 98
39.Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe
40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana
41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
42. Ir. Ezrinal Azis MSc
43. Dr. Henrykus Sihaloho
44. Perhimpunan Pemuda Madani
45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
47. Luckfi Nurcholis
48. BambangPrasanto
[Redaktur: Sobar Bahtiar]