WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada lagi personel TNI yang memberikan pengamanan melekat kepada Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pengamanan dari personel TNI sebelumnya diberikan karena status jabatan Febrie sebagai Jampidsus sehingga setelah jabatan tersebut dilepas, pengamanan otomatis dihentikan.
Baca Juga:
Iran Sebut Lindsey Graham Sosok Jahat Usai Senator AS Itu Meninggal Dunia
“Sudah, sudah, sudah. Sudah tidak ada. Sudah tidak ada (pengamanan melekat dari TNI). Karena pengamanan TNI melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Anang membantah kabar yang menyebut Febrie sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah.
Ia memastikan Febrie masih berada di Indonesia, telah dicegah bepergian ke luar negeri, serta berada dalam pemantauan penyidik.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Anak Gegerkan Bekasi, Korban Berusia 4 Tahun Dirawat Kritis di PICU
“Nggak bener itu (umrah). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik sebelah (Polri) juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya,” tegasnya.
Terkait perkembangan penanganan perkara, Anang mengatakan Kejagung telah menerima penyerahan administrasi penyidikan dari Polri sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum.
“Yang jelas, memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima penyerahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, dan sudah kita terima. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,” jelasnya.
Anang menegaskan proses yang berlangsung saat ini merupakan penyerahan administrasi penanganan perkara dan bukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama.
“Iya, memang kan saya katakan penyerahan administrasi perkara. Bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan penuntut umum dari penyidik,” ucap Anang.
“Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita antara penyidik Kejaksaan Agung sama Polri. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Anang, Sabtu (11/7/2026).
Rudi Margono yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) ditunjuk untuk memastikan proses penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anang.
Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam penyidikan tersebut, Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta berbagai mata uang asing lainnya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]