"Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkap Fitrah.
Fitrah menyatakan bahwa ada beberapa regulasi potensial yang dilanggar oleh penyedia jasa pengasuhan tersebut.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Bersikukuh Ingin Penjarakan Lolly, Ini Alasan di Baliknya
"Ada beberapa ketentuan dalam regulasi yang dilanggar oleh pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan ini. Misalnya, dalam iklan atau promosi di situs perusahaan, mereka memberikan janji-janji terkait kualitas, layanan, latar belakang, dan jaminan akan menyediakan pengasuh dengan latar belakang pendidikan terbaik," kata Fitrah.
Menurutnya, realitas di lapangan tidak sesuai dengan janji-janji tersebut, dan bahkan ada indikasi bahwa pelaku memberikan informasi yang tidak benar.
"Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa perusahaan telah lalai dalam kasus ini, sehingga layak untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ungkap Fitrah.
Baca Juga:
Anak Diikat Lakban, Penganiayaan di Daycare Pekanbaru Terbongkar
Fitrah menjelaskan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan janji-janji tersebut berpotensi melanggar salah satu pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Dengan adanya peristiwa yang menimpa Aghnia ini, tindakan yang bertentangan dengan janji-janji tersebut berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Fitrah.
Jika terbukti melanggar Pasal ini, PT V pun dapat di ancam pidana. Dalam ketentuan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.