Berkaitan dengan langkah yang akan diambil BPKN ke depan, Fitrah mengungkapkan dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada PT V selaku pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut.
"Kami sedang menyusun jadwal untuk dapat meminta keterangan PT V agar insiden ini menjadi terang dan hak konsumen dapat terpulihkan seperti sedia kala" tegas Fitrah.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Bersikukuh Ingin Penjarakan Lolly, Ini Alasan di Baliknya
Sementara itu, Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menambahkan bahwa kasus ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan.
"Kami melihat bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang menyediakan jasa pengasuhan. Sebagai bagian dari kewenangan kami, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran, dan langkah-langkah perbaikan kepada pemerintah terkait hal ini," ujar Mufti.
Lebih lanjut, Mufti menyatakan bahwa BPKN siap menerima keluhan dari masyarakat terkait kerugian yang mereka alami jika menghadapi situasi serupa.
Baca Juga:
Anak Diikat Lakban, Penganiayaan di Daycare Pekanbaru Terbongkar
"Sesuai dengan tugas dan fungsi BPKN yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kami siap menerima keluhan dari konsumen yang merasa dirugikan dalam penggunaan produk atau jasa yang beredar di masyarakat. Keluhan dapat disampaikan langsung ke kantor BPKN atau melalui aplikasi BPKN153," tambah Mufti.
Yayasan Penyalur Buka Suara
Yayasan penyalur suster penganiaya anak Aghnia, Val The Consultant di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia, buka suara pasca-kejadian tersebut.