WahanaNews.co | Pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan masih diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di tahap pertama razia Over Dimension Over Load (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut meliputi angkutan logistik dan sembako.
Baca Juga:
Bukan Hanya Warga, 3 Kepala Desa Kecamatan Laguboti Juga Melarang Truk TPL Melintas dari Desanya
"Untuk angkutan sembako, kami akan diskresi (bebaskan, red) karena mungkin ada perbedaan khusus," kata Budi dalam sebuah focus group discussion (FGD) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022).
"Kami akan melakukan review terkait ODOL hingga Desember 2022 mendatang. Sehingga, pada Januari 2023, harapannya sudah ada perbaikan," sambungnya.
Adapun saat ini Kemenhub bersama pihak kepolisian sepakat untuk lebih mengedepankan aspek edukasi, kampanye, dan sosialisasi dalam menindak kendaraan ODOL.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut di Simalungun Positif Konsumsi Narkoba
Namun, jika ada kendaraan yang memang sudah sangat melampaui batas, penegakkan hukum tetap akan berjalan.
"Untuk tonase maksimal 25 persen masih kami berikan toleransi, namun kalau sudah 100 persen, akan kita lakukan penegakan hukum," jelas Budi.
"Saya harap, untuk para pengemudi, pemilik armada dan pemilik barang untuk kembali memperhatikan hal tersebut," imbuhnya.