WahanaNews.co | Satreskoba Polres Bangkalan tangkap Seorang pengedar narkoba di Kecamatan Burneh, Bangkalan, Polisi mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu siap jual dari dalam kamar pelaku.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, saat polisi melakukan penggrebekan, awalnya tersangka AA sempat melakukan perlawanan. Dia pun sempat bergumul dan terus meronta-ronta.
Baca Juga:
BNN Ungkap Dewi Astutik Pernah Ngajar Mandarin di Kamboja Sebelum Jadi Bandar Sabu
Namun saat polisi menggeledah kamar tidur tersangka dan menemukan barang bukti sabu-sabu, tersangka langsung lemas dan menangis. Polisi pun beberapa kali membentak tersangka karena terus meronta dan menangis.
“Tersangka merupakan DPO kasus narkoba, namun selalu berhasil lolos dari upaya penangkapan polisi,” ucap Wiwit, Selasa (11/10/2022).
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni 55 paket sabu-sabu siap jual. Barang haram tersebut menurut tersangka didapatkan ya dari tersangka AL yang kini menjadi target DPO polisi.
Baca Juga:
Kronologi Dewi Astutik Buronan Kasus Sabu Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja
“Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” ucap Wiwit. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.