WahanaNews.co | Mengacu
pada Data Badan Karantina Pertanian, perdagangan anjing dari Jawa ke Pulau
Sumatera mencapai 2.000 ekor per bulannya. Faktanya, lantaran kebutuhan yang memang
tinggi, anjing jadi bisnis yang menggiurkan. Hal itu disampaikan Kepala Pusat
Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto.
Baca Juga:
JPU Tuntut Donal Hariyanto dengan Pidana 1,5 Tahun Penjara atas Penyeludupan Anjing
"Tugas Karantina di
sini adalah mencegah lalu lintas perdagangan hewan dari daerah wabah rabies ke
wilayah bebas rabies. Jadi tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari
daerah bebas rabies," ujar saat webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan
Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan)
Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Karena itu menurut Agus, dalam lalu lintas hewan telah
ditetapkan persyaratan karantina yakni, melengkapi sertifikat kesehatan hewan
dari tempat pengeluaran, status dan situasi daerah asal yakni bebas rabies,
memenuhi persyaratan teknis karantina, pemeriksaan dokumen dan pemantauan.
"Dari sisi karantina, jika perdagangan hewan tidak memenuhi persyaratan,
tindakan kita menolak atau memusnahkan," tegasnya.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan
dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Maarif
mengatakan, perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal.
"Sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum," kata
Syamsul.
Baca Juga:
Akibat Gigitan Anjing Rabies, 29 Warga NTT Tewas Mayoritas Balita-Anak
Karena mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur SARA (suku,
agama, ras dan antar golongan), Syamsul mengharapkan pemda turun tangan dengan
membuat perda. Misalnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). "Kasus Karanganyar didukung Bupati, tapi di
Solo walikotanya tidak melakukan hal yang sama," katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.