WahanaNews.co, Jakarta – Yan Piet Mosso Pejabat (Pj) Bupati Sorong ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan pengkondisian alias kongkalikong temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa, (14/11/2023).
Melansir VIVA, selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS).
Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu, (12/11/2023).
Kini sosok yang dikabarkan terjaring OTT itu telah tiba di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, sosok PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso telah tiba di KPK. Dia tiba di KPK pada Senin, (13/11/2023) sekira pukul 20.07 WIB Yan Piet tampak mengenakan topi berwarna hitam dan jaket Vest berwarna Navy dengan dilengkapi kaos hitam.