WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan 59 peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2023 dari 68 formasi yang tersedia.
Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN.
Total ada 5.326 pendaftar, namun hanya 4.207 peserta yang melakukan submit. Setelah dilakukan proses seleksi administrasi, ada 3.299 yang dinyatakan berhak mengikuti tahap CAT dan Wawancara.
“Setelah melalui serangkaian tahapan, hari ini kami umumkan ada 59 peserta yang lulus seleksi CPNS Kementerian Agama 2023,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali dilansir dari laman Kemenag, Rabu (10/1/2024).
Menurut Nizar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemenag Formasi 2023 ditetapkan berdasarkan dua kriteria.
Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Kedua, memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.
“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Jika di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” tambahnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen, Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS ini.
Masa sanggah dimulai dari 10 sampai 12 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” sebut Wawan.
“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” ungkapnya.
Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.