WahanaNews.co | Edy
Mulyadi, seorang jurnalis, memenuhi
panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri,
Kamis (17/12/2020), sebagai saksi dalam kasus dugaan penyerangan terhadap
anggota polisi, hingga menewaskan 6 laskar khusus pengawal pentolan FPI Rizieq
Shihab.
Baca Juga:
Tak Ingin Langgar UU Pers, Dewan Pers Pilih Jalur Etik dalam Kasus Jak TV
Edy bersama tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim
Polri sekitar pukul 14.10 WIB. Keterangan Edy dibutuhkan penyidik lantaran dia
membuat video reportase langsung di Jalan tol Jakarta-Cikampek dan diunggah di
akun YouTube 'Bang Edy Channel' pada Rabu (9/12/2020) lalu.
Meski demikian, Edy mengakui tidak mengetahui maksud dari
pemanggilan terhadap dirinya. Kepada wartawan, dia menegaskan bukan sebagai
saksi dalam kejadiam itu.
"Tidak ngerti (pemanggilan terkait apa) kami makanya
mau dateng. Saya belajar dari abang lawyer kita ini. Yang namanya saksi itu apa
yang dia lihat, apa yang didengar, apa yang diketahui. Saya tiga-tiganya tidak
ada. Saya cuma orang bilang, saya sampaikan lagi. Saya bukan saksi," kata
dia di lokasi.
Baca Juga:
Dituding Langgar UU Pers, Kejagung Dinilai Kebablasan Jerat Direktur JAK TV
Sementara itu, kuasa hukum Edy, Abdullah Alkatiri menyatakan
jika kliennya memenuhi panggilan polisi hanya untuk mengklarifikasi. Sebab, Edy
tidak tahu menahu soal kejadian tersebut dan hanya sebatas menjalankan
profesinya sebagai jurnalis.
"Kami ke sini untuk klarifikasi masalahnya apa. kalau
beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa karena pasal-pasal yang
digunakan ini membingungkan, ada kepemilikan senjata, ada pengrusakan,
penganiayaan," kata Abdullah.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) akan memeriksa Sekretaris Jenderal GNPF Ulama Edy Mulyadi. Edy
diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyerangan terhadap anggota polisi
hingga menewaskan enam laskar khusus pengawal pentolan FPI Rizieq Shihab.
Berdasar surat panggilan pemeriksaan, Edy sedianya
dijadwalkan diperiksa oleh penyidik sekira pukul 13.00 WIB. Dalam surat
panggilan Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dittipidum itu tertera profesi Edy ditulis
sebagai wartawan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi
Rian Djajadi membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Edy
diperiksa berdasar hasil pengembangan saksi lain yang sempat menyebut namanya
saat pemeriksaan berlangsung.
"Penyidik ingin menggali pengetahuan yang bersangkutan
tentang peristiwa, karena ada saksi yang menyebut nama yang bersangkutan,"
kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020). [qnt]