WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa Yayasan Val The Consultant Indonesia belum mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatannya.
Yayasan ini menjadi perhatian karena menjadi penyedia tenaga kerja suster yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia.
Baca Juga:
BPKN Segera Panggil Penyalur Babysitter Anak Selebgram Aghnia
"Betul, dalam catatan kami yayasan ini masih dalam verifikasi karena masih ada beberapa yang tidak lengkap," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, melansir Detik, Senin (1/4/2024).
Anwar menceritakan kronologis permohonan perizinan Val The Consultant Indonesia yang sampai saat ini dokumennya dinyatakan belum lengkap.
Awalnya perusahaan mengajukan perizinan berusaha yang bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103).
Baca Juga:
Pengasuh Aniaya Anak Selebgram, BPKN: Lembaga Penyalur Harus Bertanggungjawab
Perizinan pun telah dilakukan verifikasi dokumen pada Januari 2024. Tim Kemnaker didampingi perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 28 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, masih ada dokumen yang perlu diperbaiki, salah satunya adalah kurangnya penulisan kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian. Izin tidak dapat diberikan sebelum perubahan dilakukan pada Akte Pendirian.
"Selain itu, masih ada dokumen lain yang belum memenuhi persyaratan yang berlaku. Izin akan diberikan setelah semua dokumen yang kurang dapat dilengkapi," katanya.
Meskipun Val The Consultant Indonesia telah berdiri sejak tahun 2012, yayasan tersebut belum mencantumkan kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian.
Yayasan ini menyediakan layanan konsultasi resmi dan manajemen rekrutmen profesional untuk pengasuhan anak, pekerja rumah tangga, dan supir.
Anwar menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait terkait kasus ini.
Masyarakat juga diingatkan untuk lebih berhati-hati saat menggunakan jasa pekerja rumah tangga (PRT) dengan memastikan izin dari lembaga penyalur terlebih dahulu.
"Informasi tentang LPPRT yang sudah berizin dapat dilihat melalui aplikasi siap kerja. Karena kami biasanya mengupload daftar LPTKS, LPPRT dan Job Portal yang sudah berizin setiap 3 bulan sekali," bebernya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]