WahanaNews.co | Upaya
penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Banten digagalkan Satgas Gakkum BBL
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Badan Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP). Benih lobster itu akan dibawa ke Singapura.
Baca Juga:
Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
Pengungkapan kasus itu terjadi di Kampung Ciero Gede,
Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten pada Jum'at
(16/4/2021). Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Pipit Rismanto, selaku
Kasubsatgas Gakkum mengatakan, pengungkapan itu berawal adanya informasi
transaksi ilegal baby lobster.
"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim lidik 1
Satgas BL yang dipimpin AKBP Wiwin Setiawan. Berdasarkan pendalaman atas
informasi itu, diketahui penyelundupan ke Singapura akan menggunakan jalur
darat melalui daerah Sumatera. Tim kemudian melaksanakan observasi dan
pengamatan di lokasi yang dicurigai," kata Pipin, dalam keterangan
tertulisnya, belum lama ini.
"Setelah melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan,
tim mencurigai 2 unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu kemudian dibuntuti.
Setelah itu, tim kemudian melakukan penyergapan terhadap 2 unit kendaraan roda
empat itu," lanjutnya.
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
Dari 2 mobil yang diamankan, ada 20 dus yang berisi benih
lobster. Jika ditotal ada 100 ribu benih lobster secara keseluruhan.
"2 unit kendaraan roda empat sedang membawa sekira 20
dus sterofoam kurang lebih berisi 100 ribu ekor Benih Bening Lobster,"
kata Pipin.
Pipin mengamankan satu orang sopir berinisial S. Sedangkan
sopir lain, melarikan diri saat penangkapan dan saat ini masih dalam pencarian.
"Saat dilakukan penyergapan, 1 orang sopir dan 1 orang
pengawalnya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang sopir
berinisial S, warga Kelurahan Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi,
Jawa Barat. Sedangkan 2 orang yang berhasil melarikan diri masih dalam
pengejaran," ujarnya.
"Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti
berupa 2 unit kendaraan roda empat yang pada saat disergap berisi masing-masing
10 dus sterofoam Benih Bening Lobster," lanjut Pipin.
Kemudian benih lobster tersebut kini telah dilepasliarkan
oleh BKIPM. Pipin menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman kasus ini.
"Ratusan ribu Benih Bening Lobster kemudian
dilepasliarkan oleh BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah
Serang, Banten, dengan kawalan personel Bareskrim. Kasus itu akan terus
didalami guna kepentingan pengembangan. Hal itu dilakukan untuk mengungkap asal
barang dan siapa saja yang terlibat," tuturnya. [dhn]