WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan dijalankan dengan hati nurani.
Pesan tersebut disampaikan saat Kepala Negara menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Reformasi Hukum, Perkuatan Pertahanan, dan Pembangunan Berkelanjutan
Penyerahan itu merupakan hasil pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras, keberanian, dan dedikasi dalam mengusut serta mengembalikan uang negara yang sempat diselewengkan.
Ia menilai capaian ini sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik.
Baca Juga:
Prabowo Beberkan Capaian Investasi dan Ekonomi Nasional: 1,9 Juta Lapangan Kerja Tercipta
Namun, Presiden juga mengingatkan bahwa semangat tersebut harus selalu diiringi nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan sosial, terutama ketika menyentuh masyarakat kecil.
“Berbuatlah yang terbaik untuk bangsa, negara, dan rakyatmu. Harta, apalagi didapatkan dengan cara yang mengorbankan rakyat kita, itu harta yang haram. Rezeki yang tidak baik dan ujungnya pasti akan membawa ketidakbaikan kepada siapapun dan keluarganya,” tegas Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan secara tebang pilih.