WahanaNews.co | Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini tim penyidik sedang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Tim menuju Magelang untuk menelusuri rangkaian peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus kepada wartawan, Minggu (14/8).
Dia mengatakan langkah Timsus ke Magelang ini ditempuh untuk mengetahui aktor pemicu pembunuhan Brigadir J, sebagaimana diungkapkan oleh Sambo saat diperiksa.
Menurutnya, Timsus akan mencari sejumlah barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ia mengatakan Polri tidak bisa menghilangkan atau mengabaikan rangkaian peristiwa yang memang memperlihatkan bahwa Brigadir J bersama sejumlah pihak terkait bertolak dari Magelang ke Jakarta beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kita hilangkan. Yang pasti tau apa yg terjadi ya Allah SWT, almarhum (Brugadir J) dan Ibu PC (Putri Chandrawati). Kalaupun Pak FS (Ferdy Sambo) dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi, dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," tutur Agus.
Diketahui, Brigadir J bersama sejumlah orang termasuk istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat berada di Magelang sebelum menuju Jakarta.
Saat diperiksa, Ferdy Sambo mengklaim ada tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat istrinya. Sambo lalu mengaku emosi hingga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya di Jakarta pada 8 Juli.
Polisi sejauh ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. [rin]