Jangan sampai, katanya, jalan tengah yang dilakukan Kapolri Lisyo Sigit untuk menarik pegawai KPK tersebut menjadi polemik baru dan menambah beban para mantan koleganya.
"Niat baik itu juga harus diikuti dengan langkah-langkah yang benar. Apa langkah-langkah yang benar? Tadi saya sampaikan, Kapolri harus berkoordinasi dengan Menpan RB, dengan BKN," ujar Johan Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Adapun Kapolri berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK ke Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kapolri menilai, 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.
Menurut Listyo, rencana menarik 56 pegawai KPK nonaktif tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo, Selasa (28/9/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.