WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ternyata sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengenai rencana perekrutan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Konsultasi Kapolri Listyo Sigit kepada Kemenpan RB dan BKN ini diungkapkan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Menurut Tjahjo, dari konsultasi awal, rencana Kapolri tersebut masih perlu diadakan pembahasan lanjutan. Mulai dari payung hukum hingga operasional 56 pegawai KPK nonaktif.
Adapun konsultasi awal perekrutan 56 pegawai KPK nonaktif ke Polri ini dilakukan Kapolri, Kepala BKN dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Kepala BKN menjawab masih diperlukan pembahasan detail dari tim teknis yang lebih operasional dan berbagai payung regulasi agar tidak melanggar aturan. Kan ada undang-undang, peraturan, dan lain-lain yang harus jadi pertimbangan," ujar Tjahjo, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk berkonsultasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait rencana perekrutan 56 pegawai KPK nonaktif yang tidak lolos TWK.
Menurut Johan Budi, koordinasi ini agar tidak ada lagi polemik terkait perekrutan 56 pegawai KPK. Sebab, para pegawai tersebut dinilai tidak lolos dalam proses pengalihan status menjadi ASN.
Mantan juru bicara KPK ini juga mengingatkan, penarikan 56 pegawai KPK nonaktif ini harus memiliki mekanisme yang jelas.
Jangan sampai, katanya, jalan tengah yang dilakukan Kapolri Lisyo Sigit untuk menarik pegawai KPK tersebut menjadi polemik baru dan menambah beban para mantan koleganya.
"Niat baik itu juga harus diikuti dengan langkah-langkah yang benar. Apa langkah-langkah yang benar? Tadi saya sampaikan, Kapolri harus berkoordinasi dengan Menpan RB, dengan BKN," ujar Johan Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Adapun Kapolri berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK ke Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kapolri menilai, 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.
Menurut Listyo, rencana menarik 56 pegawai KPK nonaktif tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.
"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo, Selasa (28/9/2021). [qnt]