Namun demikian ia mengaku saat melihat anaknya tidur
tiba-tiba ia pun tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya yang masih berusia 13
tahun.
Sama seperti AA, MIS juga saat itu ikut meminta maaf
dihadapan awak media. Ia mengaku awal mula melecehkan adiknya karena
terpengaruh melihat tayangan video porno.
Baca Juga:
Seorang Anak Yatim di Tapteng Diperkosa Hingga Hamil dan Melahirkan
"Kalau saya lima kali," kata MIS.
Aris Merdeka Sirait berharap agar dalam kasus ini AA bisa
dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri.
Menurutnya unsur-unsur kejahatan sesuai PP 70 tahun 2020
sudah terpenuhi. Disebut AA adalah orang terdekat korban yang seharusnya
menjadi pelindung.
Baca Juga:
Setubuhi ABG hingga Hamil, Pria di Kalideres Terancam 15 Tahun Penjara
"Kita mengapresiasi langkah cepat Polresta dalam
menangani kasus ini. Kita juga harapkan agar bisa diberi hukuman tambahan
berupa kebiri oleh Majelis Hakim nantinya."
"Tentu didukung oleh tuntutan jaksa. Orang terdekat
pelakunya ini dan dilakukan berulang-ulang. Tapi kebiri tidak berlaku untuk
tersangka MIS karena masih anak-anak," kata Aris.
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto Sirait kasus ini
terungkap berkat adanya laporan ibu korban tanggal 5 Januari 2021.