WAHANANEWS.CO, Jakarta - Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal DPR RI didorong menjadi representasi utama kualitas layanan kelembagaan parlemen.
Sebagai unit yang berada di garis terdepan dalam mendukung aktivitas kedewanan, biro ini memegang peran penting dalam membentuk citra profesional DPR di mata anggota legislatif maupun masyarakat luas.
Baca Juga:
Sebulan Lagi Cair, Berikut Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Buat ASN
Peran strategis tersebut menuntut setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Biro Persidangan I untuk tidak hanya menjalankan tugas administratif secara disiplin, tetapi juga menunjukkan kinerja yang profesional, responsif, serta berintegritas tinggi dalam setiap aspek pelayanan.
Hal ini dinilai krusial mengingat biro tersebut terlibat langsung dalam mendukung kelancaran berbagai agenda persidangan dan fungsi-fungsi parlemen.
Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI Arini Wijayanti dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dirangkaikan dengan Penganugerahan Pegawai Teladan.
Baca Juga:
Kemenpora Matangkan Regulasi Kepemudaan dan Olahraga Demi SDM Berdaya Saing
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Arini menekankan bahwa Biro Persidangan I memiliki posisi yang sangat strategis karena bersinggungan langsung dengan pelaksanaan tugas-tugas kedewanan, mulai dari dukungan teknis persidangan, pelayanan administrasi alat kelengkapan dewan, hingga interaksi langsung dengan anggota DPR.
Oleh karena itu, kualitas layanan yang diberikan akan sangat memengaruhi persepsi publik terhadap institusi DPR secara keseluruhan.
“Biro Persidangan I ini etalase paling depan. Karena itu, kualitas layanan kita akan langsung mencerminkan wajah DPR di mata anggota maupun publik,” ujar Arini saat di wawancarai Parlementaria.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa disiplin ASN tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebatas kehadiran tepat waktu atau kepatuhan administratif.
Disiplin harus berkembang menjadi fondasi dalam membangun etos kerja yang profesional, presisi dalam bekerja, serta kemampuan memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akurat.
Menurut Arini, tuntutan profesionalisme menjadi semakin tinggi karena pegawai di lingkungan Biro Persidangan I berhadapan langsung dengan proses-proses strategis yang menentukan jalannya fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPR.
Dalam konteks tersebut, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan dukungan kelembagaan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
ASN di lingkungan biro diharapkan mampu menjaga kerahasiaan dokumen negara, menjunjung tinggi prinsip netralitas, serta berkomitmen terhadap nilai-nilai antikorupsi dan antigratifikasi.
Hal ini penting mengingat tanggung jawab etik yang melekat pada unit kerja yang berada di garis depan pelayanan parlemen.
Arini berpandangan bahwa penguatan budaya kerja tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme pengawasan formal.
Diperlukan upaya berkelanjutan melalui pembinaan, peningkatan kapasitas pegawai, serta pembentukan budaya kerja yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan layanan parlemen yang terus berkembang.
Sebagai langkah konkret, Biro Persidangan I akan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program, seperti sosialisasi regulasi, pelatihan teknis, hingga penguatan budaya integritas di lingkungan kerja.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga unggul secara profesional dan dapat dipercaya.
“Kalau kita ingin DPR dipandang sebagai lembaga yang profesional, maka layanan internalnya juga harus profesional. Itu dimulai dari biro yang berada paling depan melayani,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]