WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nasib Sony Sanjaya berubah drastis dalam hitungan hari, dari sosok yang mengingatkan publik soal maraknya praktik jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sony yang saat itu masih menjabat Wakil Kepala BGN sempat membeberkan berbagai modus yang digunakan pihak-pihak tertentu untuk memperdagangkan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada masyarakat.
Baca Juga:
DPD Soroti Minimnya Pengenalan BPSK, Revisi UU Diminta Perkuat Perlindungan Konsumen
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/5/2026), Sony menjelaskan bahwa pelaku biasanya memanfaatkan status sebagai pemilik ID-SPPG untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Biasanya yang dilakukan pelaku, mereka mendaftar dulu, kemudian setelah mendapatkan ID-SPPG, dia tidak membangun tetapi menawarkan diri seolah-olah pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN untuk membantu mengurus mendapatkan titik lokasi, maka terjadilah transaksi,” jelas Sony.
Menurutnya, terdapat pula kelompok yang mengatasnamakan yayasan dan mengklaim mampu membantu masyarakat memperoleh titik MBG melalui jalur tertentu.
Baca Juga:
Eks Plt Dirjen Imigrasi Ikut Diciduk KPK, OTT Imigrasi Seret 17 Orang
Masyarakat yang tertarik kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai Rp50 juta.
Selain itu, kata Sony, terdapat kelompok yang menyerupai lembaga swadaya masyarakat dan membentuk perusahaan dengan janji dapat memfasilitasi akses memperoleh titik MBG.
“BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi dan perusahaan manapun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan,” tegas Sony.