Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pendaftaran titik SPPG dilakukan secara mandiri melalui portal resmi mitra.bgn.id tanpa melibatkan perantara maupun pihak ketiga.
Namun perkembangan perkara justru berbalik arah setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN dan mencopot tiga pejabat utama lembaga tersebut.
Baca Juga:
Program Junivaganza PLN Bantu Efisiensi Pengeluaran Pelanggan, ALPERKLINAS: Bentuk Apresiasi Nyata bagi Konsumen
Kurang dari satu hari setelah pencopotan itu, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry.
Baca Juga:
Warganet Sempat Curiga, Kini Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan bahwa program MBG memperoleh alokasi anggaran yang sangat besar dari APBN.
Pada 2025, anggaran program tersebut mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat signifikan menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Menurut penyidik, besarnya dana negara tersebut semestinya dikelola bersama yayasan yang memenuhi persyaratan dan memiliki kredibilitas sebagai mitra program.