Namun dalam proses penyidikan ditemukan dugaan adanya penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka meskipun tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.
Baca Juga:
Program Junivaganza PLN Bantu Efisiensi Pengeluaran Pelanggan, ALPERKLINAS: Bentuk Apresiasi Nyata bagi Konsumen
Penyidik meyakini yayasan-yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut memiliki keterkaitan dengan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, maupun Lodewyk Pusung.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Ketiga tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen sehingga proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Baca Juga:
Warganet Sempat Curiga, Kini Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung mengungkap dugaan kerugian negara yang berasal dari sejumlah pengadaan barang, termasuk motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, ditemukan pula dugaan markup dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan.