WahanaNews.co | Presiden
Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur sejumlah
program Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Baca Juga:
Perpres Super Apps untuk Layanan Pemerintahan Diteken Jokowi
Salah satu program yang tercantum adalah melatih masyarakat
untuk melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Pemerintah ingin meningkatkan
efektivitas pelaporan masyarakat dalam menangkal ekstremisme.
"Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya
pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke terorisme,"
seperti dikutip dari Perpres 7 Tahun 2021.
Dalam perpres itu dijelaskan bahwa program pelatihan dibuat
untuk merespons keperluan peran kepolisian masyarakat dalam mencegah
ekstremisme.
Baca Juga:
Deputi Jakstra Bakamla RI Berikan Pembekalan Peserta CGBT PPPK
Pelatihan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran,
pemahaman, dan keterampilan polisi serta masyarakat dalam upaya pencegahan
ekstremisme.
"Sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian
masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang
mengarah pada terorisme," bunyi luaran yang diharapkan dari program itu.
Polri akan jadi penanggung jawab program pelatihan tersebut.
Polri akan dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama
pelatihan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.