WahanaNews.co | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyoroti
permasalahan beban kerja hingga penyaluran insentif yang diterima oleh para
anggotanya.
"Akhir tahun kemarin saat sangat
tinggi kasus COVID-19, selain insentif adalah beban kerja yang berat. Banyak
perawat yang double hingga triple shift kerja," ujar Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah, dalam gelar wicara "Hari Perawat
Nasional: Perawat Tangguh, Indonesia Bebas Covid-19" di
Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana di Muaro Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Harif mengungkap, hal itu membuat para perawat memforsir tenaganya dan kekurangan
istirahat.
Akibatnya, mereka merasa mendapatkan
beban fisik yang cukup tinggi, yang berdampak pada beban mental.
Sementara itu, ada dua hal yang
disorot Harif berkaitan dengan insentif kepada perawat.
Baca Juga:
Pasca Pemblokiran Jalan, Polsek Mandiangin Bersama Personil Brimob Patroli Gabungan
Pertama, yakni
keterlambatan turunnya insentif sejak bulan Juni 2020, di sejumlah Rumah Sakit
Daerah, di mana hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Kedua, insentif ini sudah dibagi dan sampai ke rekening masing-masing. Tapi
oleh manajemen, dikembalikan dan dibagi lagi kepada mereka yang tidak harus
mendapatkan. Kita melihat hal ini harus dievaluasi regulasinya, bahwa insentif
harus berbasis keadilan dan kewajaran," kata dia.
Dia memberi gambaran, perawat yang
mendapatkan insentif Covid-19 hanyalah yang bertugas di unit
gawat darurat, unit perawatan intensif, isolasi maupun kamar bedah.
Sedangkan perawat lainnya tidak
mendapatkan insentif tersebut, meskipun seorang pasien Covid-19 telah masuk ke beberapa ruang rawat umum selain yang
disebutkan.
Selain itu dia menyoroti ketimpangan
pembagian insentif kepada tenaga keperawatan di Puskesmas, yang mana intensif
didapatkan berbasis kuota jumlah rujukan.
Hal tersebut menjadi sumber masalah
dan terjadinya pembagian ulang insentif oleh pihak manajemen fasilitas
kesehatan, sehingga perawat tidak mendapatkan sebagaimana seharusnya dia
dapatkan.
"Data kami, lebih dari 50 persen
yang wafat dari 274 orang, mereka dari perawat yang bekerja di ruang rawat
umum, yang tidak merawat pasien. Jadi mereka memiliki risiko yang tinggi juga,
dan itu harus menjadi evaluasi bagi Kementerian Kesehatan dan Kementerian
Keuangan," ujar dia.
Laporan PPNI hingga 17 Maret, sejumlah
274 perawat meninggal dunia di tengah perjuangan mereka di garis depan
penanganan Covid-19 secara nasional, dan lebih dari
5.884 perawat di Indonesia dilaporkan terjangkit Covid-19. [dhn]