Sedangkan perawat lainnya tidak
mendapatkan insentif tersebut, meskipun seorang pasien Covid-19 telah masuk ke beberapa ruang rawat umum selain yang
disebutkan.
Selain itu dia menyoroti ketimpangan
pembagian insentif kepada tenaga keperawatan di Puskesmas, yang mana intensif
didapatkan berbasis kuota jumlah rujukan.
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana di Muaro Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Hal tersebut menjadi sumber masalah
dan terjadinya pembagian ulang insentif oleh pihak manajemen fasilitas
kesehatan, sehingga perawat tidak mendapatkan sebagaimana seharusnya dia
dapatkan.
"Data kami, lebih dari 50 persen
yang wafat dari 274 orang, mereka dari perawat yang bekerja di ruang rawat
umum, yang tidak merawat pasien. Jadi mereka memiliki risiko yang tinggi juga,
dan itu harus menjadi evaluasi bagi Kementerian Kesehatan dan Kementerian
Keuangan," ujar dia.
Laporan PPNI hingga 17 Maret, sejumlah
274 perawat meninggal dunia di tengah perjuangan mereka di garis depan
penanganan Covid-19 secara nasional, dan lebih dari
5.884 perawat di Indonesia dilaporkan terjangkit Covid-19. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.