“Langkah pencegahan berupa penghentian operasional bandara berisiko tinggi harus dilakukan sampai jaminan keamanan penerbangan terpenuhi,” ucap Muammar.
Selain keselamatan awak dan penumpang, IPI menekankan pentingnya perlindungan terhadap infrastruktur penerbangan karena bandara merupakan objek vital nasional yang wajib dijaga secara maksimal.
Baca Juga:
Kinerja Anjlok, Kerugian Garuda Indonesia Melonjak 4,5 Kali Lipat
Ditegaskan Muammar, penembakan di Bandara Korowai merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, khususnya Bab XIV tentang Keamanan Penerbangan, serta melanggar aturan internasional ICAO Annex 17 dan Chicago Convention 1944.
Sorotan terhadap lemahnya protokol keamanan bandara juga disampaikan Direktur Teknis General Aviation IPI, Capt. Willy Resoeboen.
Dinilai Willy, setiap bandara yang dinyatakan layak beroperasi seharusnya telah memenuhi standar keamanan penerbangan secara menyeluruh.
Baca Juga:
Moncong Pesawat Garuda Penyok Usai Mendarat di Pekanbaru, Diduga Hantam Benda Asing di Udara
“Kalau bandara sudah beroperasi, seharusnya aspek keamanannya sudah terpenuhi,” kata Willy.
Menurut Willy, bandara semestinya memiliki sistem dan program pengamanan bagi pesawat, awak, serta fasilitas pendukung penerbangan.
“Penerbangan di sana itu sudah sering dan rutin, seharusnya memang ada pengamanan, tetapi untuk detail saat kejadian, apakah ada personel TNI atau Polri, kami belum mendapatkan informasi pasti,” ujarnya.