Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan kembali bahwa TAP MPRS No. 33 tahun 1967 telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Pencabutan itu dilakukan pada 2003 lewat TAP MPR No. 1 tahun 2003.
TAP MPRS No. 33 tahun 1967 berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Sukarno. Di bagian menimbang atau konsideran disebutkan bahwa Sukarno mengeluarkan kebijakan yang dianggap menguntungkan kelompok G30S pada 1965.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Setelah pencabutan TAP MPRS No. 33/1967 itu, Jokowi kembali menegaskan bahwa Sukarno tak pernah mengkhianati negara. Hal itu dibuktikan dengan penyematan gelar pahlawan proklamator bagi Sukarno pada 1986. Selain itu, kata Jokowi, pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sukarno pada 2012.
"Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," kata Jokowi.
Pernyataan Jokowi itu disambut baik oleh anak pertama Sukarno, Guntur Soekarnoputra. Dia menilai pernyataan Jokowi meredam gerakan desukarnoisasi yang berkembang di Indonesia.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.