WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana baru dalam revisi Undang-Undang Kepolisian mencuat setelah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil profesional.
Usulan tersebut disampaikan Pigai sebagai bagian dari gagasan penguatan profesionalisme dan tata kelola kelembagaan kepolisian yang lebih modern dan demokratis, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:
Dugaan Penganiayaan di Soban Dairi, Polisi Wawancara Saksi
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya.
Menurut Pigai, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan fungsi utama dan operasional kepolisian di lapangan.
Ia menegaskan bahwa ruang bagi unsur sipil hanya ditujukan untuk bidang-bidang yang bersifat manajerial, administratif, dan pendukung organisasi.
Baca Juga:
Diduga Gunakan Surat Palsu untuk Provokasi Warga, Mantan Terpidana Dilapor Ke Poldasu
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar dia.
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang dapat dibuka bagi profesional sipil mencakup sektor perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
Menurut dia, revisi UU Polri merupakan momentum penting untuk memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus mempertegas prinsip supremasi sipil dalam sistem pemerintahan yang demokratis.