Ia juga menilai keterlibatan tenaga profesional dari kalangan sipil pada posisi-posisi strategis non-operasional bukanlah hal baru karena telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern.
Selain memperkuat tata kelola kelembagaan, usulan tersebut dinilai selaras dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun
Pigai berpandangan bahwa kebijakan tersebut juga dapat menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tutur Pigai.
Menurutnya, keterbukaan terhadap profesional sipil pada jabatan-jabatan tertentu dapat menjadi bagian dari upaya pembaruan kelembagaan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan modern tanpa mengganggu fungsi utama kepolisian sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Bukan Otak Dugaan Korupsi SPPG
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.