WahanaNews.co | Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari, mengatakan, 9 Desember 2020 bakal menjadi
hari libur nasional. Di mana pada hari
itu juga merupakan pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah pemihan.
Hasyim berujar, libur nasional memang telah
terbiasa diterapkan di setiap agenda pelaksanaan pemilihan umum.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Nantinya, kata dia, Presiden Joko
Widodo akan segera menerbitkan
Kepres terkait hari libur nasional.
"Pada hari pemungutan suara, sebagaimana diamanahkan
undang-undang, dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan. Sebagaimana yang sudah-sudah
di Pilkada 2015, 2017, 2018. Nanti akan diterbikan Keppres tentang Libur Nasional," kata Hasyim dalam
rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).
Hasyim melanjutkan, libur nasional itu tidak hanya
diterapkan di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Melainkan berlaku di
seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Ia pun berharap, dengan diliburkan, tingkat
partisipasi pemilih yang ditargetkan, yakni 77,5 persen, dapat tercapai.
"Kalau libur nasional artinya
di seluruh Indonesia. Tidak hanya di daerah
Pilkada, tapi di seluruh
Indonesia. Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan
suara 9 Desember," kata Hasyim. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.