WahanaNews.co | Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), Titi Anggraini, menilai, pemberian suara secara
langsung oleh pasien yang tengah dirawat di rumah sakit
atau isolasi mandiri sebaiknya tidak dilakukan dalam Pilkada 2020.
"Sebab, bisa sangat berisiko menjadi
medium penularan Covid-19. Daripada menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman
pemilih dan petugas pemilihan, hal itu lebih baik dihindari," kata Titi
saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
Titi melihat, sejauh ini belum ada
simulasi yang betul meyakinkan bahwa skema pemilih dengan status terinfeksi
Covid-19 dapat menyuarakan langsung hak politiknya berjalan aman dan sehat.
Terlebih, kata dia, kondisi Covid-19
di Indonesia saat ini sedang memburuk dengan melihat jumlah kasus positif serta
tenaga kesehatan yang terpapar terus meningkat.
"Ini kan memperlihatkan betapa
rentannya interaksi langsung dengan pasien Covid-19 juga bisa menularkan virus
tersebut kepada pihak lain," ujarnya.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Ia mengatakan, negara-negara lain juga
ada yang tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi.
Namun, cara yang dilakukan tidak
seperti di Indonesia dengan mendatangi pasien Covid-19.
Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) memang berencana mendatangi pasien Covid-19 di rumah sakit atau tempat
isolasi mandiri untuk bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2020.
Titi berpendapat, seharusnya Indonesia
bisa meniru atau mencontoh ide bagaimana negara lain tetap menyelenggarakan
pemilu tanpa mendiskriminasi pihak manapun termasuk pasien Covid-19.
"Mereka kebanyakan memilih skema
pemungutan suara melalui pos lewat voting
by mail atau mail-in ballot.
Jadi, ide atau gagasannya merupakan sesuatu yang baik karena berusaha menjaga
inklusivitas pemilu," terang dia.
"Upaya menjaga asas pemilu ini
diterjemahkan KPU dengan berupaya tetap memastikan pasien Covid-19 yang sedang
dirawat dan diisolasi mandiri tetap bisa memberikan suara melalui metode home
voting. Hanya saja, kondisi Indonesia sedang memburuk," sambung Titi.
Untuk itu, ia berpandangan agar KPU
menimbang ulang pemberian suara oleh pasien Covid-19 apabila tidak bisa
menjamin prosedur layanan dengan standar keamanan tinggi.
KPU perlu menjamin mekanisme itu tidak
akan mentransmisi Covid-19 saat berjalannya pemungutan suara di rumah sakit
oleh pasien Covid-19.
Sebelumnya, KPU menjamin pasien
Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020, meski sedang
dirawat atau isolasi mandiri.
Ketentuan tersebut diatur dalam
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020,
petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih
yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak
pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas
TPS.
Pilkada secara serentak akan dilakukan
pada Rabu (9/12/2020) dan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9
provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. [dhn]