WahanaNews.co | Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan
Azis, menegaskan, KPU akan terus berkoordinasi dengan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntaskan perekaman e-KTP.
Koordinasi
itu dilakukan agar para pemilih di Pilkada 2020 bisa menggunakan haknya.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
"KPU
terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan rekam e-KTP," kata Viryan,
melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
Viryan
mengatakan, KPU juga melakukan gerakan dukung rekam e-KTP untuk Pilkada 2020, antara
lain dengan kegiatan sosialisasi, mengirim surat ke setiap pemilih.
Kemudian
menjemput pemilih sebagai bentuk layanan bagi yang belum melakukan perekaman
e-KTP.
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
"Melalui
kegiatan ini, diharapkan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah
melakukan perekaman e-KTP," ujar dia.
Sebelumnya
Viryan menyebut masih ada 1.052.010 pemilih dalam Pilkada 2020 yang belum
melakukan perekaman e-KTP.
Hal itu
ia katakan berdasarkan hasil pemadanan data Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (Siak) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri pada 18 November 2020.
"Dari
hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman
e-KTP sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," ungkapnya.
Pada 11
November 2020 jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak
1.754.751 pemilih.
Sementara
jumlah pemilih dalam Pilkada 2020 tercatat sebanyak 100.359.152 pemilih. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.