Rida mengaku, Kementerian ESDM sudah memiliki pengalaman
memilah pelanggan yang berhak menerima. Pada 2017 lalu, misalnya, kementerian
pernah memilah listrik golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi dan non subsidi.
"Di tahun 2017 kita sudah punya contoh memilah rumah
tangga 900 VA, ada sedikit effort khusus. Nanti tergantung dengan data DTKS
yang terbaru, kemudian akan melakukan pendataan ke lapangan, sehingga
didapatkan tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan," sebutnya.
Baca Juga:
Perusahaan Tambak Udang di Maluku Berhasil Efisiensi Rp123 Juta Lebih per Hari Berkat Listrik PLN
Pencabutan Kompensasi
Listrik
Di luar itu, kata Rida, kementerian juga tengah
mempersiapkan perubahan tarif listrik jika pemerintah tak lagi memberikan
kompensasi kepada PLN untuk memberlakukan adjustment tarif bagi pelanggan
non-subsidi sejak 2017.
Baca Juga:
PLN Indonesia Power dan China Energy Sepakat Kaji Pengembangan Energi Hijau Skala Besar di Sulawesi
Seperti diketahui keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan
tarif listrik (adjustment tarif) sejak 4 tahun lalu itu membuat pemerintah
membayar kompensasi triliun rupiah kepada PLN tiap tahunnya. "Ini
kaitannya sama tarif adjustment," katanya.
Saat ini, lanjut Rida pengenaan tarif listrik sendiri
digolongkan ke dalam 38 kelompok di mana 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13
golongan lainnya non-subsidi. Sementara jika dirinci, 13 golongan non-subsidi
tersebut terdiri dari 41 juta pelanggan yang tarifnya tidak mengalami kenaikan.
Jika pemerintah akan melepas tarif adjustment, tentu ada
tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh para pelanggan mulai dari Rp18 ribu
sampai Rp101 ribu per bulan sesuai dengan kapasitas listrik yang digunakan