WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bulan Ramadan bagi umat Muslim dan masa Prapaskah bagi umat Katolik adalah periode sakral yang mengajarkan nilai-nilai toleransi, solidaritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kedua periode ini menekankan pentingnya pengendalian diri, kepekaan sosial, dan tindakan nyata untuk membantu sesama.
Baca Juga:
Ini 4 Sikap PMKRI Bandung Terhadap Revisi Undang-undang TNI
Terkait pembatasan hak beribadah umat Katolik di Arcamanik di Kota Bandung, Philogonius Erland Belauw, Ketua PMKRI Cabang Bandung mengungkapkan keprihatinanya dengan kejadian tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan adanya pembatasan hak beribadah yang dialami oleh umat Katolik di Arcamanik, Kota Bandung. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya,” kata Erland dikutip dari keterangan resminya, Selasa (11/3/2025).
Menurut Erland, hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
Baca Juga:
Warga Arcamanik Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi GSG Jadi Gereja
Oleh karena itu, pembatasan yang terjadi di Arcamanik bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara, tetapi juga mencederai prinsip toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang menjadi fondasi bangsa Indonesia.
Kata Erland, PMKRI Cabang Bandung St. Thomas Aquinas dengan tegas menolak dan mengutuk segala bentuk diskriminasi terhadap hak beribadah dan mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan jaminan serta perlindungan penuh terhadap hak-hak fundamental warga Negara yang mengalami tindakan diskriminasi.
“Dalam hal ini, negara wajib hadir untuk melindungi kebebasan beragama bagi setiap warganya demi menciptakan keharmonisan dalam realita kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.